11. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. 3. Kepala dinas daerah diangkat dan Diberhentikan oleh kepala daerah atas usul. c. Reydonnyzar Moenek, M. Tugas sekretaris DPRD adalah: 1. 9. (1) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dengan persetujuan DPRD dari Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD. Bagian Dua Paragraf Dua Tugas Sekretaris Daerah Pasal 5 SETDA Kota mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas Sekretaris daerah provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur. Asas Pemerintahan Daerah. (4) Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh bupati dari pegawai negeri sipil. disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara; 9. (7)Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan. pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Adapun Sekretaris Kabinet saat ini dijabat oleh Pramono Anung . "Bahwa saya dalam jalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh. (2) Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing. BAB VII ESELONERING, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 205 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta(2) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persetujuan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat dan tata cara menurut peraturan perundang-undangan. (3) Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. sekretaris daerah. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh dengan Keputusan Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur untuk provinsi dan bupati/ wali kota untuk kabupaten/kota. SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KOTA BATAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BATAM, Menimbang : a. (1) Sekretaris Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang undangan. Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Pada saat. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan selanjutnya disebut Baperjakat adalah suatu jabatan yang diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD Kabupaten/Kota. Dinas Daerah Provinsi, terdiri dari:. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 (1) Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini Dia mengingatkan kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud mengenai Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1/2020. Komisi Pemilihan Umum memiliki tugas dan wewenang. (4) Jenis jenjang dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban kerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. diangkat oleh Bupati atas usul Sekretaris DPRD. BAB VI KEPEGAWAIAN Pasal 14 Aparatur sipil negara pada perangkat daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang. (2) Pembayaran kompensasi bagi Tenaga Ahli Fraksi DPRD dilakukan dengan harga satuan orang per Bulan. Foto: iStock. 32 Tahun 2004, sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur dengan persetujuan DPRD. (2) Perangkat Daerah diisi oleh Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, terdiri atas. Kepala dinas daerah diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas usul. Sekretariat DPRD • Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD • Sekretaris DPRD dianagkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetuan DPRD. Ad 2: Sekretariat DPRD: Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. (3 ) Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi. Bagian pada Sekretariat DPRD dan Kepala Sub Bagian pada Inspektorat, merupakan jabatan struktural eselon IV a atau jabatan pengawas. ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. (3) Sekretaris DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Pasal 31. (6) Kepala Sub Bagian dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan terlebih dahulu dari Walikota. Kepolisian daerah (Polda)”] (2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; b. Kemudian proses itu bisa berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) untuk pembuktian dan keputusan akhir. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persetujuan pimpinan DPRD dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan. Jimmy bilang, berdasarkan aturan yang tertera pada Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ditegaskan pula, Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota DPRD, pimpinan Fraksi,. 2. diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Daerah atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Oleh : 𝗟𝗮 𝗢𝗱𝗲 𝗠𝘂𝗵𝗿𝗮𝗺 𝗡𝗮𝗮𝗱𝘂 Terkini, di Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna telah terjadi polemik, terkait pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muna. Hari adalah hari kerja. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh a. DPR b. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal23 (1) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. a; (3) Kepala. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman. (3) Anggota Tim Pemeriksa Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari pegawai negeri sipil . 3. (3) Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris DaerahPada Sekretariat DPRD Pasal 12 (1) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. secara mandiri dan kritis, baik dalam hubungan satu sama lain maupun hubungan terhadap Direksi. Kepala Subbagian. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 Kepala bagian pada sekretariat daerah dan pada. menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yg diperlukan oleh dprd dlm melaks. Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa; b. 2) Sekretariat DPRD Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Sun Bagiin diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Kepala Daerah. ” Dari dasar hukum di atas, prosedur pengangkatan Sekretaris DPRD dapat dimaknai yakni : 1. (5 ) Pejabat Fungsional dan Pejabat Lainnya dilingkungan Sekretariat Daerah dan ekretariat DPRD diangkat dan diberhentikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 2. Inspektorat Provinsi merupakan Inspektorat Tipe B; d. Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Beranggotakan 5 - 9 orang, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden PPI menyelenggarakan Pemilihan anggota DPR. 3. Asisten Sekretaris Daerah; b. Budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu. - Dibentuk oleh KPU Kab/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara - Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretariat - Anggota: 7 orang - Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kab/Kota - Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas. Daerah dan kepala UPT Badan Daerah kelas A, kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi paaa kelurahan merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan pengawas. Bagian Kedua STAF AHLI Pasal 7 Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Staf Ahli. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Pasal 15 Ketentuan–ketentuan lain mengenai kepegawaian diatur dan ditentukan tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3 ) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati atas Meskipun pada pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, kelompok pakar atau tim ahli diangkat dan diberhentikan Sekretaris DPRD, namun mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, syarat serta uraian tugas dari kelompok pakar atau tim ahli tersebut, tidak dijelaskan secara. . diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Kedudukan dan Tugas Pokok Paragraf 1 Kedudukan Pasal 8Sekretariat DPRD, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Tugas. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Beliau adalah warga Negara Indonesia, lahir pada 1970, dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. oleh . Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Tiyo menyinggung perihal Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaltim, Muhammad Ramadhan yang saat ini tengah berproses untuk pensiun. Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/bupati/walikota dengan persetujuan. Sekretaris Daerah Kabupaten atau Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul. (3) Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari pegawai negeri sipil. a. 2) Sekretariat DPRD Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Walikota dalam menyusur kebijakan dan mengoordinasikan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknik Daerah, Satpol PP, Lembaga Lain, Kecamatan, dan Kelurahan. 4. 12. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: a. Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. (2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan pejabat fungsional pada. Kepala Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden bagi Daerah Tingkat I dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Daerah Tingkat II dengan syarat tertentu. (3) Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Kepala Daerah. DPR b. , sebagai Sekretaris Jenderal. (1) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas persetujuan DPRD. 9. diberhentikan oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan usul Panwaslu Kecamatan dengan. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (1) Susunan organisasi Sekretariat DPRD meliputi: a. POLDA 27. adm sekretariatan dprd 2. (2) Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Provinsi. 11. (2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lembaga Teknis Daerah Menurut Abdullah (2005: 54), Lembaga Teknis Daerah(1) Sekmtaris DPRD diangkat diberhcntikan Oleh Bupati persetujuan pimpinan DPRD sctelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi Kepala Baglan, Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan aleh Rupatž. Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. DPR RI d. PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KOTA CILEGON DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA CILEGON,. Sekretaris Daerah Kabupaten diangkat oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dengan tata cara sebagai berikut : a. presiden d. 3 Paragraf 2 Tugas Pasal 3 Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan. . Berdasarkan Perpres ini, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah. 26. DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi. Sebagian besar akibat kelelahan. Kepala dinas daerah diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas usul. (2) Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diangkat(1) Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi. DALAM JABATAN Bagian Pertama Eselon Jabatan Perangkat Daerah Pasal 49 1 Jabatan Struktural Eselon II. Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (1) Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD, diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dengan persetujuan Pimpinan daerah; . Sekretaris mempunyai tugas dan kewajiban membantu bupati / wali kota dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan. Kompas TV KPU mencatat jumlah petugas KPPS meninggal dunia bertambah menjadi 144 orang, Rabu (24/4) sore. Sekretariat DPRD Kota adalah Sekretariat DPRD Kota Tipe C, menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. sekretaris daerah. Posisi pemerintah pusat atas pemerintah daerah semakin kuat setelah terbit Undang-Undang Nomor 18 tahun 1965, menyusul Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. (3) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal, Bawaslu harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah. (3) Asisten Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati setelah berkonsuitasi dengan Gubemur. rangka kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD; menyiapkan dan mengatur sarana dan prasarana pada acara rapat-rapat dan penerimaan tarnu- tamu resmi DPRD serta Sekretariat DPRD; menyiapkan konsumsi rapat-rapat, tamu DPRD dan Sekretariat DPRD;dan melaksanakan tugas-tugas Iain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum. Hakim dalam pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Sekretariat DPRD dipimpin oleh. 9. Sekretaris Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persoalan pengusulan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota pasca lahirnya UU No. (Sekretaris DPRD) Inspektorat: Jamaluddin, SE, M. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan. (1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR. Sektretaris DPRD mempunyai tugas: a. Sekretaris daerah propinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usulan gubernur. √ PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam pasal 31 ayat (3) disebutkan, bahwa Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Walikota, atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Manajemen Pegawai Negeri Sipil dimana ditegaskan bahwa khusus untuk pejabat. 2. (1) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Walikota dengan persetujuan DPRD dari Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Pasal 26 dan Pasal 27 dihapus. Pasal 57 menjelaskan Sekretaris Jenderal KPU yang berkait dengan Ketua KPU. Daerah dan Sekretariat DPRD sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. (3) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakniPejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. beritajatim. Ketentuan Pasal 83 huruf c dan huruf e diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 83Kesekretariatan, Administrasi Keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pada kesimpulannya, jabatan Sekretaris DPRD haruslah diangkat dengan. Bupati C. Adapun batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun, dikecualikan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF). Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Daerah dan Sekretariat DPRD diatur dengan Peraturan Bupati. (1) Tenga Ahli Fraksi pada DPRD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris DPRD. DPRD c. 5. Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Pegawai, adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan Sekretaris Jenderal KPU diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU jdih. - - 7 -- 30. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah. (3) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;Sekretaris PPS diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas usul Camat/ Ketua PPS. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan. (2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tata cara pengangkatan Sekretaris DPRD berdasarkan ketentuan Penaturan Perundang-undangan yang berlaku. untuk kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: [9] a. Lebih lanjut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat Daerah Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Sekretariat DPRD Provinsi dipimpin oleh Sekretaris DPRD. d. Menyelenggarakan Pemilu 2. Pada Sekretariat DPRD Pasal 11 (1) Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sekretariat DPRD Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD. 2) Sekretariat DPRD Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD. Pd.